Firli Bahuri Bakal Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus SYL Hari Jumat, 1 Desember 2023

29 November 2023, 08:05 WIB
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli Bahuri Bakal Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus SYL Hari Jumat, 1 Desember 2023/Antara/M Risyal Hidayat /

BANJARNEGARAKU.COM - Tim Penyidik Polri akan memanggil kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri rencananya akan menjalani pemeriksaan pada hari Jumat 1 Dessember 2023 mendatang.

“Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 28 November 2023.

Baca Juga: Kamu Wajib Tahu! Punya Riwayat Lima Penyakit Ini Dilarang Minum Kopi, Ini Penjelasannya...

Dilansir banjarnegaraku.com dari PMJ News pada 28 November 2023, Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus SYL Hari Jumat.

Dijelaskan Trunoyudo, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri rencananya akan dilaksanakan di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri atas surat yang dilayangkan pada hari ini Selasa 28 November 2023.

“(Pemeriksaan dilakukan) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Tiwi Luncurkan Inovasi 'Kuda Besi' untuk Turunkan Stunting, di Germas Padamara

Penetapan Tersangka Terhadap Firli Bahuri oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Diketahui, untuk penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa 24 Oktober 2023 dan Kamis 16 November 2023.

Diduga Firli Bahuri telah melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: ASN Diminta Berikan Pelayanan Tanpa Pamrih, Saat Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan Purbalingga

Sedangkan, kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat 6 Oktober 2023 berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.

Sampai dengan sekarang, telah ada puluhan orang saksi dan ahli sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangannya dalam tahap penyidikan yakni diantaranya Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Selanjutnya yakni ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Baca Juga: 40 Contoh Soal IPA Kelas 9 SMP MTs Bab 5 Reaksi-Reaksi Kimia dan Dinamikanya dan Kunci Jawaban

Polisi juga melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di rumah pribadi Firli yang bertempat di Bekasi dan rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dengan menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.

Terdapat tiga dugaan kasus yang diselidiki yaitu dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler