Segera Dibuka! Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Bawaslu Banjarnegara Buka Kesempatan Bagi 3.225 Orang

10 Desember 2023, 14:28 WIB
Segera Dibuka! Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Bawaslu Banjarnegara Buka Kesempatan Bagi 3.225 Orang /Tangkap layar instagram @bawaslu_banjarnegara

BANJARNEGARAKU.COM - Segera dibuka! jelang pemilihan umum atau pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara nasional bakal buka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS.

Seperti halnya, Bawaslu Banjarnegara pada pemilu 2024 ini bakal buka kesempatan sebanyak 3.225 orang untuk menjadi pengawas TPS.

Pengawas TPS ini bakal bertugas di masing-masing TPS saat pelaksanaan atau hari pencoblosan pemilu 2024, pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Es Kopi Pelepas Dahaga Kekinian ala Puguh Kristanto, Ini Resep dan Cara Membuatnya! Ternya Mudah Banget Loh..

Sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com dari laman instagram @bawaslu_banjarnegara, dalam unggahannya tertulis jika Bawaslu Banjarnegara bakal buka rekrutmen pendaftaran pengawas TPS untuk pemilu 2024.

Dibutuhkan 3.225 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu serentak 2024 se Kabupaten Banjarnegara.

Dalam unggahan tersebut juga tertulis imabuan untuk memantau website dan media sosial Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, untuk informasi selanjutnya.

Kalian penasaran? Apa itu pengawas TPS? berikut penjelasan mengenai apa itu pengawas TPS dan apa saja wewenangnya.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS adalah penyelenggara pemilu di jajaran Bawaslu yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa mengawasi tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS pada hari pencoblosan dengan masa tugas 1 bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan. (sumber: Perbawaslu No 1 tahun 2020)

Baca Juga: Saat Hujan Turun, Bisa Baca Ini.. Berikut Doa Ketika Hujan Turun, Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan

Tugas, wewenang dan kewajiban PTPS

1. Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan

2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu atau pemilihan

3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara

4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan, dan

5. Penyampaian laporan dan.atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL

Nah itu tadi penjelasan mengenai apa itu pengawas TPS dan wewenangnya.***

 

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Bawaslu Banjarnegara

Tags

Terkini

Terpopuler