BANJARNEGARAKU.COM - Pada Selasa, 19 Maret 2024, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran penting kepada gubernur di seluruh Indonesia, Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang memuat ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pemakaman bagi pekerja/ buruh di perusahaan.
Surat edaran ini menegaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Menurut surat edaran tersebut, THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Salah satu poin penting adalah bahwa THR harus membayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pekerja/buruh dapat memanfaatkan THR mereka sebaik mungkin untuk kebutuhan hari raya.
Baca Juga: THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Ini Kata Menaker....
Besaran Tunjangan Hari Raya
Besaran THR yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh ditentukan berdasarkan masa kerja dan jenis pekerjaan. Berikut detailnya:
Masa Kerja >= 12 Bulan: Pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 12 bulan akan menerima tunjangan sebesar 1 bulan upah.
Masa Kerja <= 12 Bulan: Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR akan dihitung berdasarkan rasio masa kerja terhadap 12 bulan, kemudian dikalikan dengan 1 bulan upah.
Pekerja/Buruh Harian Lepas: Untuk pekerja/buruh harian lepas, THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih. Sedangkan untuk masa kerja di bawah 12 bulan, THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan.
Penting untuk dicatat bahwa bagi pekerja/buruh dengan upah satuan, THR akan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Baca Juga: Dinnaker Purbalingga Pantau Langsung Persiapan Perusahaan, Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu....
Implikasinya bagi Perusahaan
Surat edaran ini juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pemberian THR kepada pekerja/buruh. Sanksi tersebut meliputi:
1. Teguran Tertulis: Peringatan secara tertulis kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR.
2. Penghentian Sementara atau Sebagian Alat Produksi: Tindakan pemadaman sementara atau sebagian alat produksi dapat diberlakukan terhadap perusahaan yang terbukti tidak memberikan THR sesuai ketentuan.
3. Pembatasan Kegiatan Usaha: Pembatasan kegiatan usaha dapat diterapkan sebagai sanksi terhadap perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pemberian THR.
4. Pembekuan Kegiatan Usaha: Sebagai sanksi paling berat, pembekuan kegiatan usaha dapat diberlakukan terhadap perusahaan yang terus menerus ketentuan pemberian THR.
Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja/buruh di perusahaan merupakan bagian penting dari perlindungan hak-hak pekerja dalam lingkungan kerja. Surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan ini memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana perusahaan harus melaksanakan kewajiban mereka terhadap pekerja/buruh dalam konteks THR.***