THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Ini Kata Menaker....

- 20 Maret 2024, 15:55 WIB
Menaker Ida Fauziyah. THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Ini Kata Menaker....
Menaker Ida Fauziyah. THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Ini Kata Menaker.... /ANTARA/HO-Kemenaker/

BANJARNEGARAKU.COM - SE bernomor M/2/HK.04/III/2024 telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan diterbitkan pada 15 Maret 2024. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 bagi buruh atau pekerja di perusahaan.

Diketahui, dalam surat edaran tersebut, Menaker mengimbau agar para Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengupayakan perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Hebat! SMPN 3 Purbalingga Raih 10 Emas pada POPDA Tingkat Kabupaten

Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, adapun besaran THR bagi buruh yang dimaksud tergantung pada masa kerja para pegawai di perusahaan. Jika pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR yang akan didapat sebesar satu bulan gaji.

Namun, lanjut Menaker, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Sementara bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, akan diberi THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

"Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Optimalkan Kesehatan Anda Selama Puasa Ramadan dengan Jadwal Minum Air Putih yang Tepat

Jatuh Tempo Pembayaran THR Dalam SE disebut perusahaan wajib membayarkan THR lebih awal pada karyawannya sebelum jatuh tempo atau paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan tiba.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Ida.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x