Ida juga mewanti-wanti agar perusahaan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Tujuan Pemberian THR Ida menuturkan pemberian THR dimaksud untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pemenuhan hak tersebut juga diupayakan mengingat dewasa ini harga barang dan kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Baca Juga: Hindari 6 Jenis Buah Ini Saat Berbuka Puasa, Apa Saja?
"Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," katanya.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberi protokol yang jelas dalam pembayaran THR agar pemenuhan hak dan kewajiban karyawan maupun perusahaan terpenuhi.***
DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di PikiranRakyat-Depok.com pada 20 Maret 2024, dengan judul: Menaker: THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran.