Agar Tidak Deadlock! MK Siapkan Mekanisme Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres 2024

19 April 2024, 23:48 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Agar Tidak Deadlock! MK Siapkan Mekanisme Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres 2024 /

BANJARNEGARAKU.COM - Keputusan Final Mahkamah Konstitusi (MK)! akan diputuskan pada Senin, 22 April 2024 pada pukul 09:00 WIB pagi. MK bakal membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara MK, Fajar Laksono memastikan, sebelum pembacaan putusan dilakukan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pemohon yaitu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga: Megawati yang Jadi Amicus Curiae, Kader PDIP Kompak Unggah Dukungannya....

"Mekanismenya panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Fajar di MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024.

Sedangkan, untuk pembacaan putusan, lanjut Fajar, akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujarnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Dijelaskan Fajar, untuk mekanisme para hakim MK mengambil keputusan suatu perkara dengan cara musyawarah. Hal itu juga tertuang dalam pasal 45 UU MK. Sebelum pengambilan keputusan, para hakim MK bakal melakukan mufakat.

Namun, jika hasil mufakat tidak mencapai keputusan maka para hakim MK bakal melakukan voting. Ada delapan hakim yang menangani perkara sengketa Pilpres.

Selanjutnya, apabila suara hakim berimbang, Ketua Sidang Pleno, yaitu Suhartoyo berhak menentukan jika suara berimbang.

Baca Juga: Daftar Sekarang dan Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp700.000 dengan Kartu Prakerja Gelombang 66, Begini Caranya!

"Kalau suara terbanyak tidak bisa diambil, keputusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak, maka suara ketua sidang pleno itu menentukan.
8 hakim konstitusi ada 2 pendapat yang berbeda misalnya 4;4 lalu mana yang jadi putusan?," katanya.

"Itulah di ayat 8 pasal 45 UU MK itu di mana posisi ketua sidang pleno. Kalau di sini, ini contoh ya, kalau di sini, berarti ini yang menjadi putusan ini yang akan menjadi dissenting gitu jadi gak ada deadlock," tuturnya.***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com pada 19 April 2024, dengan judul: MK Siapkan Mekanisme Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres 2024 agar Tidak Deadlock.

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler