Selamat Hari Pers Nasional 2022, Menciptakan Jurnalisme Berkualitas dan Sehat secara Ekonomi

- 9 Februari 2022, 07:58 WIB
8 link twibbon Hari Pers Nasional 2022 dengan desain terbaru dan terpopuler, cocok untuk memeriahkan peringatan HPN 2022.
8 link twibbon Hari Pers Nasional 2022 dengan desain terbaru dan terpopuler, cocok untuk memeriahkan peringatan HPN 2022. /Twibbonize.com/Reni Faoziyah Nuraeni


BANJARNEGARAKU- Membangun Kedaulatan Nasional Di Tengah Gelombang Digitalisasi Global, Merupakan tema yang diangkat Konvensi Nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin membuka Konvensi Nasional HPN 2022, kemudian diisi dengan pemaparan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Konvensi hari pers Nasional juga di hadiri Ketua PWI Pusat, Atal S. Depari, Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, Tokoh Pers Nasional, Bambang Harymurti, dan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.

Baca Juga: Sama sekali tak Peduli Nasib Andin? Jessica Jatuh Hati pada Aldebaran, Bocoran Ikatan Cinta 8 Februari 2022

Dalam Konvensi Nasional HPN 2022, pemerintah mendukung upaya Dewan Pers dan komunitas media menciptakan ekosistem dengan kompetisi yang adil atau fair level playing field.

Hal itu diharapkan akan mencegah praktik monopoli yang bisa menciptakan persaingan usaha dan ekosistem pers yang tidak sehat.


Upaya menciptakan ekosistem pers yang sehat akan dilakukan pemerintah melalui pengaturan hak penerbit (publisher rights).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Usman Kansong menyatakan pengaturan itu akan dapat menciptakan jurnalisme berkualitas yang sehat secara ekonomi.

Baca Juga: Nonton Langsung MotoGP Mandalika, Perhatikan Syarat dari Satgas Covid-19 Berikut Ini

“Salah satu intervensi atau peran kita (pemerintah) sebagai subjek adalah dengan menciptakan sebuah ekosistem fair level playing field melalui publisher rights.

Walaupun di dalamnya sebetulnya terkandung juga persaingan usaha atau monopoli,” tuturnya.

Menurut Usman Kansong, saat ini Pemerintah sedang mendiskusikan secara serius mengenai aturan yang akan ditetapkan.

“Apakah berbentuk Undang-Undang, revisi UU, atau Peraturan Pemerintah (PP) atau lainnya.
Sebab, jika kita lihat memang rezim dari publisher rights ini luas juga.

Apakah bersifat copyright atau lebih ke news bargaining code atau persaingan usaha? Masing-masing ada kelebihan sekaligus punya kelemahan,” tuturnya.

Oleh karena itu, baik Pemerintah dan industri media perlu mendiskusikan secara lebih intens apakah nanti akan memakai kedua aturan itu (kombinasi) ataukah penekanannya lebih ke salah satunya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 5 SD MI Tema 7 Subtema 1 Pembelajaran 4 Halaman 46 dan 47

“Sebab apabila berbicara copyright, memang tantangannya akan besar karena platform global itu akan mengatakan, ‘Kami yang punya copyright dalam hal teknologi!’, misalnya. Itu bisa menjadi argumen bagi mereka untuk katakanlah mendiskusikan secara lebih jauh
Atau mempersoalkan undang-undang ini,” kata Usman Kansong lagi.

Bahkan saat ini, Dirjen IKP Kementerian Kominfo tengah mendiskusikan prosedur pengaturan tersebut dengan Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

“Supaya nanti aturan ini bisa segera kita buat dan kemudian diterapkan. Saya kira harus dirumuskan dengan sangat baik. Dan sekarang ini sedang dirumuskan naskah kedua dari publisher right, sekaligus naskah akademiknya,” kata Usman Kansong lagi.

Model publisher rights atau news bargaining code kini sudah menjadi fenomena global. Hal itu seperti diterapkan dalam News Media and Digital Platforms Mandatory Bargaining Code2021 di Australia, Journalism Competition and Preservation Act di Amerika Serikat.

“Kemarin Staf Ahli Menkominfo juga mendapat pertanyaan dari kawan-kawan di Asia Tenggara seperti apa nasib publisher rights kita? Kelihatannya mereka pun sudah mulai mengintip Indonesia akan seperti apa,

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD Halaman 73, Lahir Sebagai Laki-laki atau Perempuan Termasuk dalam..

Bila Indonesia nanti mengundangkan ini, mereka saya kira juga segera mengikutinya. Ini betul-betul menjadi fenomena global,” tutur Usman Kansong lagi.

Bahkan menurutnya, Pemerintah berharap keberadaan undang-undang itu akan bisa menciptakan jurnalisme berkualitas yang sehat secara ekonomi.

Ada revenue sharing di situ, dan diatur data sharing liability yang transparan dan adil. Kemudian juga dari sisi jurnalisme, ada verifikasi pemberitaan, perusahaan media misalnya, kode etik nantinya betul-betul diterapkan.

“Saya kira ini akan menghasilkan jurnalisme berkualitas dan sehat secara ekonomi bila kita sudah mempunyai atau menciptakan sebuah ekosistem fair level playing field yang memadai melalui publisher rights,” kata Usman Kansong lagi.

Baca Juga: Putri Untuk Pangeran, Jadwal Acara RCTI Rabu 9 Februari 2022, Layangan Putus, Ikatan Cinta

Berita ini sebelumnya telah tayang dengan judul HARI PERS NASIONAL 2022: Iptakan Ekosistem Pers Berkualitas, Inang Akan dilakukan Pemerintah Indonesia di Pikiran-Rakyat.com. (Syamsul Bachri) ***

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah