BANJARNEGARAKU - Jangan mudah tergiur iming-iming untung besar, ada suami isteri tipu korbannya dengan modus arisan online fikitif.
Dengan arisan online fiktif ini penipu membuat rugi korban hingga Rp11 miliar.
Penipuan arisan online fiktif initerjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Bermula Dari Perlawanan Hingga Menjadi Hari Perempuan Sedunia, Simak Sejarah Berikut
Dua tersangka ini merupakan sepasang suami isteri, isterinya oknum anggota Bhayangkari.
Polda Kalimantan Selatan telah memberikan informasi terkait kerugian korban arisan online fiktif dengan tersangka oknum Bhayangkari dan suaminya anggota Polresta Banjarmasin.
Sebelumnya, kedua pelaku berinisial RA dan MS, melakukan tindak penipuan arisan online fiktif dengan total kerugian korban Rp8,8 miliar.
Baca Juga: BRI Liga 1 Arema FC vs Persib Bandung Tayang Rabu 9 Maret 2022, Berikut Jadwal Acara TV Indosiar
Akan tetapi, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan, kerugian korban kini membengkak menjadi Rp11 miliar.