BANJARNEGARAKU - Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan total aset senilai sekitar Rp64 miliar milik tersangka penipuan investasi trading binary option Doni Salmanan.
Aset senilai sekitar Rp64 miliar milik tersangka penipuan investasi trading binary option Doni Salmanan telah disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tersangka penipuan investasi trading binary option Doni Salmanan harus rela menyerahkan total aset senilai sekitar Rp64 miliar untuk disita Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai barang bukti.
Baca Juga: Gracia Evania dan Velynmiro Sabet Medali Perak Panjat Tebing
Total aset senilai sekitar Rp64 miliar milik tersangka penipuan investasi trading binary option Doni Salmanan
itu terkumpul dari 97 item aset yang kini disita Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan nilai dari 97 aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.
"Total estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan kurang lebih ada Rp64 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 15 Maret 2022.
Baca Juga: Resep Nastar, Kue yang Jadi Primadona Saat Lebaran, Enak dan Ekonomis
Hal itu seperti dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Rabu 16 Maret 2022. Brigjen Pol Asep Edi Suheri Asep lantas merinci jenis aset milik Doni Salmanan yang telah disita penyidik. Dimulai dari uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah di Soreang dan Kota Bandung serta dua bidang tanah di Soreang.
"Untuk kendaraan ada 18 kendaraan roda dua dan enam mobil. Kemudian empat akun email dan YouTube King Salmanan," sambungnya.