Syarat Mudik Lebaran 2022, Wujud Optimisme Indonesia Menuju Endemi

- 24 Maret 2022, 22:22 WIB
Jokowi bolehkan mudik Lebaran dan shalat Tawawih berjamaah dengan protokol kesehatan.
Jokowi bolehkan mudik Lebaran dan shalat Tawawih berjamaah dengan protokol kesehatan. /tangkapan layar Instagram @infokrw

 

BANJARNEGARA - Mudik lebaran 2022 dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini merupakan langkah mencegah penularan virus covid-19, demi Indonesia sukses menuju status endemi.

Diharapkan masyarkat Indonesia, bisa lebih memahami dan memupuh kesadaran, akan pentingnya langkah pencegahan yang selama ini dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Setelah Minyak Goreng Solar Dilaporkan Mulai Langka , Simak Selengkapnya

Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah. Pemerintah juga memperbolehkan mudik Lebaran.

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menghimbau masyarakat dalam pidatonya di Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu, 23 Maret 2022.

“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden.

Senada dengan Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi menyebutkan syarat untuk mudik lebaran 2022 salah satunya Vaksin Booster.

Baca Juga: Baznas Banjarnegara Khitankan 83 Anak, Berikut Selengkapnya

Halaman:

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x