Putusan Bebas Kepada Dua Anggota Polisi Perkara Penembakan Laskar FPI

- 22 Maret 2022, 08:07 WIB
Terdakwa dua polisi penembak anggota FPI divonis bebas Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret
Terdakwa dua polisi penembak anggota FPI divonis bebas Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret /Instagram @forumwartawanpolri

BANJARNEGARAKU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 18 Maret 2022 memutuskan bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam perkara penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Cikampek Km 50.

Kedua anggota polisi tersebut tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Merespons putusan bebas tersebut, Polda Metro Jaya akan kembali memberikan tugas kedinasan kepada kedua anggotanya itu.

Baca Juga: Mengenal Sosok Rara Istiati Wulandari 'Mbak Rara' Pawang Hujan MotoGP Mandalika, Lengkap dengan Akun Medsos

"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan, di mana mengembalikan hak mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Senin 21 Maret 2022.

"Tentunya nanti jawaban dari JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro, khususnya untuk penempatan kedinasan untuk mereka berdua," jelasnya.

Dikutip banjarnegaraku.com pada halaman seputar tangsel dengan judul Dua Polisi Penembak Laskar FPI Segera Bertugas Kembali.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Relawan Psikososial UMP untuk Korban Banjir, Simak Selengkapnya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghormati putusan majelis hakim terhadap dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50.

Dua anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin Ohorella dinyatakan tidak dapat dikenai pidana karena tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Halaman:

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x