Dalam keputusannya, Hakim Ketua M. Arif Nuryanta mengatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.
Baca Juga: Ganjar Cairkan Insentif Pengajar Agama Menjelang Lebaran
Hakim menerangkan alasan pembenaran dan pemaaf menghapus perbuatan melawan hukum serta kesalahan yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
Tindakan melawan hukum terdakwa yang dimaksud adalah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.
Lebih lanjut, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.
Baca Juga: Gus Yaqut Bahas Kepastian Kuota Haji dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan.
Bahkan, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.
Menilik kembali kronologi kasus tersebut banjarnegaraku.com merangkum kronologi kejadian penembakan laskar FPI di km 50, Desember 2020 pada halaman sabacirebon.com.