Vladimir Putin Meledek Amerika Serikat Karena Mengibarkan Bendera Pelangi, Brunei Darussalam Rajam LGBT

- 26 Maret 2022, 12:26 WIB
Bendera pelangi
Bendera pelangi /Chickenonline/Pixabay

Sama halnya yang dilakukan kerajaan Brunei Darussalam, Kerajaan Brunei Darussalam menerapkan hukuman cambuk dan rajam hingga mati terhadap homoseksual pada 2019 lalu.

Sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com pada pikiran-rakyat, hal ini disampaikan Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang "lebih kuat" dengam memberlakukan hukum syariah Islam.

Baca Juga: Gebyar UMKM 2022 Banjarnegara, Wahana Bagi UMKM untuk Semakin Naik Kelas dan Bangkit dari Masa Pandemi

"Saya ingin melihat ajaran Islam di negeri ini semakin kuat," kata Sultan yang telah berkuasa selama 51 tahun itu.

Kerajaan Brunei Darussalam kini mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual.

Artinya orang-orang yang terlibat dalam perzinaan dan seks sesama jenis akan dilempari batu hingga mati, sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam alias hukum Syariat.

Baca Juga: Waspada, Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah Jogja Hari Ini

Tanpa menyebutkan hukum rajam yang mulai berlaku, Sultan Brunei menyatakan bahwa negaranya "adil dan bahagia" meski berbagai negara dan komunitas internasional menyampaikan penolakan.

"Siapa pun yang datang ke negara ini akan merasakan pengalaman manis dan menikmati lingkungan yang aman dan penuh harmoni," sambungnya dalam sebuah pidato di Ibu Kota Bandar Seri Begawan.***

 

Halaman:

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah