Speed Camera Aktif Bulan April, Pengendara Wajib Perhatikan Batas Kecepatan Maksimal

- 28 Maret 2022, 08:39 WIB
Catat, Mulai April 2022 Kendaraan yang Melebihi Batas Kecepatan di Jalan Tol akan Kena Tilang, Ini Batasnya.
Catat, Mulai April 2022 Kendaraan yang Melebihi Batas Kecepatan di Jalan Tol akan Kena Tilang, Ini Batasnya. /Pixabay/Sponchia/

Sementara, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Bila pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan itu, maka polisi dapat melakukan penilangan.

Aan menjelaskan, jika pengendara tertangkap speed camera melanggar aturan kecepatan maka nantinya akan ada proses verifikasi.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Iklan, Kunci Jawaban Kelas 5 SD MI Tema 9 Halaman 3

Polisi, kata dia, akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Ia mengatakan, saat ini sudah ada lima kamera yang dipergunakan untuk menangkap gambar di jalan tol itu. Kamera tersebar di wilayah Jawa Timur hingga Jakarta.

Berita ini telah terbit sebelumnya dengan judul Awas Ada Kamera Mengintai, Mobil di Jalan Tol Berkecepatan di Atas 120 Km per Jam Bakal Kena Tilang di galamedia.com.***(Dicky Aditya/galamedia.com)

Halaman:

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah