BANJARNEGARAKU - Sabtu, 9 April 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Kemnaker minta THR dibayarkan kontan kepada para pekerja.
Peraturan Kemnaker minta THR dibayar kontan kepada para tidak pandang bulu baik dari pihak pemberi kerja maupun pekerja itu sendiri.
Tujuan Kemnaker minta THR dibayar kontan kepada para pekerja karena hal tersebut memang menjadi hak para pekerja dan ekonomi sudah kunjung membaik.
Baca Juga: Gempar! Warga Temukan Sesosok Mayat di Jembatan SKB Banjarnegara
Kemnaker minta THR dibayar kontan kepada pekerja baik itu pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun, hingga ART.
Dikutip banjarnegaraku.com dari Sekretariat Kabinet RI, Mentri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah berujar bahwa besaran THR dikembalikan kepada aturan semula.
Adapun aturan sebelumnya mewajibkan THR dibayarkan sebanyak satu bulan gaji bagi pekerja dengan rentang waktu kerja minimal 12 bulan.
Sementara itu bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan dapat dihitung secara proporsional.