Lima Langkah Gubernur Yogyakarta Atasi Klitih atau Aksi Kejahatan Jalanan

- 9 April 2022, 22:50 WIB
Gubernur DI Yogyakarta menerbitkan surat edaran nomor 052/5082 tertanggal 7 April 2022 perihal Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Jalanan yang bersifat segera
Gubernur DI Yogyakarta menerbitkan surat edaran nomor 052/5082 tertanggal 7 April 2022 perihal Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Jalanan yang bersifat segera /

BANJARNEGARAKU - Langkah antisipasi dilakukan oleh Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwana X sebagai upaya tindak lanjut dan penanganan kejahatan jalanan atau klitih yang belakangan kembali marak terjadi.

Gubernur DI Yogyakarta menerbitkan surat edaran nomor 052/5082 tertanggal 7 April 2022 perihal Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Jalanan yang bersifat segera.

Surat tersebut memuat lima instruksi Gubernur DI Yogyakarta yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se DI Yogyakarta.

Baca Juga: Saat Makan Sahur Terdengar Adzan Subuh, Boleh Diteruskan atau Tidak? Ustadz Adi Hidayat Jawab Begini

Memperhatikan kejadian akhir-akhir ini yang menunjukkan maraknua kembali perilaku kejahatan jalanan hingga menimbulkan korban jiwa, dimohon kepada saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

Pertama, melibatkan tokok masyarakat, tokoh agama, ketua LPMK, kampung, RW, RT, PKK, Karang Taruna, dan lain-lain untuk mensosialisasikan kepada warga tentang pentingnya setiap keluarga untuk mengetahui keberadaan anggota keluarganya.

Baca Juga: Tes IQ: Uji Kemampuan Fokus dan Konsentrasimu dengan Temukan Perbedaan dari 3 Anjing Ini

Kedua, menginisiasi aktivitas-aktivitas positif dan bermanfaat bagi remaja.

Ketiga, menggiatkan patroli lingkungan dengan melibatkan potensi-potensi Linmas dan Jaga warga pada lingkungan masing-masing.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah