BANJARNEGARAKU - Langkah antisipasi dilakukan oleh Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwana X sebagai upaya tindak lanjut dan penanganan kejahatan jalanan atau klitih yang belakangan kembali marak terjadi.
Gubernur DI Yogyakarta menerbitkan surat edaran nomor 052/5082 tertanggal 7 April 2022 perihal Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Jalanan yang bersifat segera.
Surat tersebut memuat lima instruksi Gubernur DI Yogyakarta yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se DI Yogyakarta.
Baca Juga: Saat Makan Sahur Terdengar Adzan Subuh, Boleh Diteruskan atau Tidak? Ustadz Adi Hidayat Jawab Begini
Memperhatikan kejadian akhir-akhir ini yang menunjukkan maraknua kembali perilaku kejahatan jalanan hingga menimbulkan korban jiwa, dimohon kepada saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
Pertama, melibatkan tokok masyarakat, tokoh agama, ketua LPMK, kampung, RW, RT, PKK, Karang Taruna, dan lain-lain untuk mensosialisasikan kepada warga tentang pentingnya setiap keluarga untuk mengetahui keberadaan anggota keluarganya.
Baca Juga: Tes IQ: Uji Kemampuan Fokus dan Konsentrasimu dengan Temukan Perbedaan dari 3 Anjing Ini
Kedua, menginisiasi aktivitas-aktivitas positif dan bermanfaat bagi remaja.
Ketiga, menggiatkan patroli lingkungan dengan melibatkan potensi-potensi Linmas dan Jaga warga pada lingkungan masing-masing.