Sebelumnya, Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) hingga sekarang.
Baca Juga: Contoh Soal UAS PAS PJOK SD Kelas 5 Semester 2, Fungsi Awalan Lari Saat Melompati Peti Lompat
Tak hanya itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III usai diangkat oleh menteri BUMN Erick Thohir.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.
Melansir dari laman resmi Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana bekerja di kantor resminya Jalan M. I. Ridwan Rais No. 5, Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta.
Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka usai memberikan persetujuan ekspor CPO untuk tiga perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.
Ketiga perusahaan tersebut bukan perusahaan yang berhak menerima persetujuan CPO karena perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).
Saat ini keempat tersangka ditahan ditempat yang berbeda, IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Sedangkan tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri jakarta Selatan selama 20 hari.