BANJARNEGARAKU - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) jadi tersangka kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil dan turunannya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO), dan tiga tersangka lainnya.
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil dan turunannya. Salah satunya Dirjen di Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Contoh Soal UAS PAS PJOK SD Kelas 5 Semester 2, Tujuan Penggunaan Tongkat pada Saat Latihan Meniti
Perkara dugaan korupsi tersebut diduga menjadi biang kerok kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Kasus yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng tersebut terjadi pada bulan Januari sampai Maret 2021 yang menyebabkan minyak goreng menjadi langka.
Sebelumnya pada Selasa 5 April 2022, Jampidsus Kejaksaan Agung menaikan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng pada tahun 2021-2022 ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, jaksa penyidik Ketut Sumedana menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Tak Cuma Mempererat Tali Persaudaraan, Ada Juga Manfaat Silaturahmi saat Lebaran