3. General Manager General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," kata Burhanuddin.
Hasil komunikasi ketiga tersangka dengan tersangka IWW adalah mengenai persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
"Tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO)," tutur dia.
"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucap Jaksa Agung dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Selama 20 hari terhitung sejak 5 April 2022 hingga 8 Mei 2022, tersangka IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban US SBdP Kelas 6 SD MI, KD 3.1 Memahami Gambar Cerita
Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," ujar Burhanuddin.