Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Dugaan Kasus Ekspor Minyak Goreng

- 19 April 2022, 20:12 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Dirjen di Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Dirjen di Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. /Tangkap Layar YouTube: Kejaksaan RI

"Dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang sebenarnya ditolak izinnya karena tidak penuhi syarat DMO-DPO," ucap Ketut.

Menurut Ketut, kesalahannya adalah tidak berpedoman pada pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga.

"Disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE," kata Ketut Sumedana.

Jaksa Agung Menuturkan "tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,”.

Baca Juga: Siti Fatimah Kaget Dapat Hadiah Xpander dari Undian Bank Jateng Banjarnegara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya.

Penerbitan persetujuan ekspor ditujukan kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Selain IWW, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung yaitu :

1. Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA),

2. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT),

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah