"Dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang sebenarnya ditolak izinnya karena tidak penuhi syarat DMO-DPO," ucap Ketut.
Menurut Ketut, kesalahannya adalah tidak berpedoman pada pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga.
"Disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE," kata Ketut Sumedana.
Jaksa Agung Menuturkan "tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,”.
Baca Juga: Siti Fatimah Kaget Dapat Hadiah Xpander dari Undian Bank Jateng Banjarnegara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya.
Penerbitan persetujuan ekspor ditujukan kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Selain IWW, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung yaitu :
1. Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA),
2. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT),