BANJARNEGARAKU - Jelang arus mudik dan memberikan kenyamanan dalam perjalanan, Kementrian Perhubungan melakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang.
Tidak hanya itu, pengaturan operasional angkutan barang juga berlaku selama arus balik selama lebaran Tahun 2022.
Salah tujuannya adalah untuk menciptakan dan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas Jalan Tol dan Jalan Non Tol.
Baca Juga: Bahagia, 222 CPNS Baru Purbalingga Terima SK Ini Hasil Rekrutmen Tahun 2021
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan operasional transportasi angkutan barang yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 40 Tahun 202 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada instansi dan dinas lembaga terkait, terkhusus masyarakat transportasi Indonesia.
SE tersebut diterbitkan untuk menciptakan dan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas Jalan Tol dan Jalan Non Tol (Jalan Nasional) selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 tahun ini.
Pengaturan operasional angkutan barang pada ruas Jalan Tol dan non tol (Jalan Nasional) selama masa Angkutan Lebaran Tahun 2022 dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, serta penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).