Momen Idul Fitri 2022, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat, Sudah Jalani Hukuman Selama 16 Bulan

- 2 Mei 2022, 20:17 WIB
Ridho Rhoma Bebas bersyarat di hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Ridho Rhoma Bebas bersyarat di hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah /ANTARA

BANJARNEGARAKU - Jalani hukuman selama 16 bulan, pada momen lebaran Idul Fitri 1443 H ini Ridho Rhoma yang juga anak Raja Dangdut Rhoma Irama bebas bersyarat.

Penyanyi Ridho Rhoma bebas bersyarat Senin 2 Mei 2022 bertepatan dengan 1 Syawal atau pada momen Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Setelah menjalani masa hukuman selama 16 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Ridho Rhoma bebas bersyarat pada Senin 2 Mei 2022.

Baca Juga: Putra Asli Banjarnegara, Bikin Shin Tae Yong Jatuh Cinta

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan mengatakan, Ridho mendapatkan remisi Idul Fitri selama satu bulan. Ridho seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.

"Setelah remisi yang tadinya tanggal 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat," kata Tony Nainggolan di Jakarta, Senin, 2 Mei 2022.

Baca Juga: Rumah Warga di Banjarnegara Jebol Diterjang Longsor, Berikut Selengkapnya

Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 15.20 WIB. Dengan kaos hitam dan peci, Ridho langsung menghampiri awak media yang telah menunggu.

"Terima kasih teman-teman 'support'-nya. Alhamdulillah di hari raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," kata Ridho.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Glamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x