Menteri PANRB meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait Long Form SP2020 kepada pegawai ASN di instansi masing-masing.
Baca Juga: Ratusan Pesilat Banjarnegara Hari Ini Padati Gedung Balai Budaya, Ada Apa! Simak Selengkapnya
“Pejabat pembina kepegawaian menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan pendataan Long Form SP2020 kepada pegawai ASN di instansi masing-masing, menggunakan bahan dari Badan Pusat Statistik agar mendapatkan informasi terkait SP2020 secara komprehensif,” ujarnya.
Adapun sosialisasi dilakukan dengan menggunakan bahan dari BPS sehingga mendapatkan informasi terkait SP2020 secara komprehensif.
Bahan tersebut dapat diunduh melalui tautan https://s.bps.go.id/publisitassp2020lanjutan.
Selain itu, Menteri PANRB juga menekankan agar para ASN untuk memberikan jawaban yang jujur dan benar dalam pendataan.
“Pegawai ASN menerima kedatangan petugas Badan Pusat Statistik dan memberikan jawaban yang jujur dan benar atas pertanyaan yang diberikan,” tandasnya.
Baca Juga: Seberapa Jawa Kamu! Galih, Arti dan Kalimat Berbahasa Jawa
Diterbitkannya surat edaran ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, di mana perlu dilakukan kegiatan pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu yang selanjutnya lebih dikenal dengan istilah sensus.