Kasus Pembunuhan Anak Gegara Ingin Miliki HP, Terdakwa Divonis 19 Tahun, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejaksaan

- 19 Mei 2022, 10:44 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Banjarneara Yasozisokhi Zebua SH
Kasi Intel Kejaksaan Banjarneara Yasozisokhi Zebua SH /Dok Yasozisokhi Zebua SH/Banjarnegaraku

Dengan cara menghabisi nyawa korban, setelah itu langsung mengajak korban kelokasi kejadian dengan alasan mengajak korban ke kali krasak memancing ikan.

Yang kemudian mengalihkan tujuan mengajak korban ke tempat wisata alam serang kidul dengan asalan kali krasak jauh untuk menghabisi nyawa korban. Atas vonis 19 tahun tersebut terdakwa dan penuntut umum menerima.

Baca Juga: Plh Bupati Banjarnegara Menangis Haru Usai Nonton Film Karya Guru, Begini Selengkapnya

Demikian penjelasan Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH mengenai kasus pembunuhan anak gegara ingin miliki HP di Banjarnegara, Terdakwa divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara.***

 

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kejari Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x