Kasus Pembunuhan Anak Gegara Ingin Miliki HP, Terdakwa Divonis 19 Tahun, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejaksaan

- 19 Mei 2022, 10:44 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Banjarneara Yasozisokhi Zebua SH
Kasi Intel Kejaksaan Banjarneara Yasozisokhi Zebua SH /Dok Yasozisokhi Zebua SH/Banjarnegaraku

Baca Juga: Pemerintah Siap Layani Jamaah Haji 1443 H, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Dijelaskan Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH pelaku W alias S (18 tahun) melakukan perbuatannya pada Minggu 9 Januari 2022 di hutan blok lemah putih turut Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara yang lokasinya di atas jurang.

Pelaku mengajak korban untuk duduk-duduk di pinggir jurang lalu dari belakang pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangaannya hingga korban pingsan.

Baca Juga: 40 Contoh Soal PAT IPS Tema 7 Kelas 5 SD MI Semester 2 Paket 1 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Mendapati korban masih bernafas lalu pelaku mengambil golok dari balik jaketnya dan mengayunkan ke leher dan kepala bagian belakang korban berulang kali hingga korban meninggal.

Peristiwa tersebut berawal saat pelaku ke warung yang letaknya tidak terlalu jauh dari rumahnya untuk beli rokok, sesampai di warung pelaku melihat beberapa anak dan remaja sedang duduk-duduk bermain game online di handphone termasuk korban anak RGH (9 tahun).

Baca Juga: Menjanda 19 Tahun, EKSLUSIF! Ini Profil Rini Geboy Ketua Komunitas Janda Kreatif Banjarnegara

Setelah membeli rokok pelaku ingin bermain namun handphonenya sedang rusak, lalu terdakwa mengajak korban RGH untuk main kerumahnya dengan maksud agar dapat meminjam dan memakai HP korban untuk main game.

Sesampai dirumah pelaku lalu pelaku memakai handphone korban main game Free Fire namun baru sebentar bermain handphone tersebut sudah diminta kembali oleh korban RGH sehingga pelaku yang belum puas main game online merasa kecewa dan langsung berniat untuk mengambil handphone milik korban tersebut.

Baca Juga: Salut! 20 Film Dokumenter Karya Guru Banjarnegara Bikin Bangga, Nonton Sekarang! Ini Link Selengkapnya

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kejari Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x