BANJARNEGARAKU - Seiring langkah kebijakan pemerintah melonggarkan penggunaan masker, sejumlah aturan terbaru naik moda transportasi darat yaitu kereta api pun ada penyesuaian.
Salah satu aturan terbaru diantaranya, bagi yang sudah vaksin kedua dan ketiga tidak diwajibkan skrining saat naik kereta api antarkota.
Aturan terbaru syarat perjalanan kereta api ini sebagaimana regulasi SE No 57 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Baca Juga: Seberapa Jawa Kamu! Arti Kata Ngebyuk Lengkap dengan Contoh Kalimat Bahasa Jawa
Aturan terbaru regulasi ini berlaku secara efektif mulai tanggal 18 Mei 2022.
Aturan terbaru naik kereta api yang dilansir banjarnegarku.com dari laman instagram akun @kai121_, berikut penjelasan selengkapnya.
Aturan terbaru naik kereta api antarkota, penumpang yang sudah vaksin dosis kedua dan ketiga, tidak perlu skrining.
Travelling naik kereta api makin mudah nih. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi baru, melalui SE No 57 Tahun 2022.