Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Berikut Penjelasan Selengkapnya

- 21 Mei 2022, 10:30 WIB
Kereta Api Indonesia telah mengeluarkan aturan terbarunya.
Kereta Api Indonesia telah mengeluarkan aturan terbarunya. /Twitter.com/@KAI121

BANJARNEGARAKU - Seiring langkah kebijakan pemerintah melonggarkan penggunaan masker, sejumlah aturan terbaru naik moda transportasi darat yaitu kereta api pun ada penyesuaian.

Salah satu aturan terbaru diantaranya, bagi yang sudah vaksin kedua dan ketiga tidak diwajibkan skrining saat naik kereta api antarkota.

Aturan terbaru syarat perjalanan kereta api ini sebagaimana regulasi SE No 57 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Baca Juga: Seberapa Jawa Kamu! Arti Kata Ngebyuk Lengkap dengan Contoh Kalimat Bahasa Jawa

Aturan terbaru regulasi ini berlaku secara efektif mulai tanggal 18 Mei 2022.

Aturan terbaru naik kereta api yang dilansir banjarnegarku.com dari laman instagram akun @kai121_, berikut penjelasan selengkapnya.

Aturan terbaru naik kereta api antarkota, penumpang yang sudah vaksin dosis kedua dan ketiga, tidak perlu skrining.

Travelling naik kereta api makin mudah nih. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi baru, melalui SE No 57 Tahun 2022.

Baca Juga: 10 Soal Latihan Kelas VII SMP MTs, Kunci Jawaban dan Pembahasan IPA Persiapan Penilaian Akhir Tahun 'PAT'

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x