Bagi penumpang yang sudah vaksin kedua dan ketiga maka tidak diwajibkan melampirkan hasil skrining rapid test antigen atau RT-PCR.
Penumpang yang baru divaksin kedua dosis pertama, wajib melampirkan hasil rapid test antigen (1x24jam) atau RT-PCR (3x24jam) sebagai syarat perjalanan naik kereta api.
Anak dibawah usia 6 tahun, dikecualikan dalam kewajiban vaksin dan skrining, namun dengan wajib didampingi pendamping dewasa yang memenuhi syarat perjalanan kereta api.
Baca Juga: Naas! Bermain di Atas Kapan Nelayan Remaja di Kabupaten Batang Tenggelam
Untuk penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif antigen (1x24jam) atau RT-PCR (3x24jam) dan Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat divaksin.
Ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi, diantaranya:
Pertama, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan di lingkungan stasiun.
Baca Juga: SP2020 Lanjutan, Sasar 268 Ribu Blok Sensus Terpilih, Berikut Penjelasan Selengkapnya
Kedua, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Ketiga, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.