Eksklusif! IPK Indonesia Minta Psikolog Klinis Dikecualikan dari RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

- 6 Juni 2022, 10:10 WIB
Ketua IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah Gones Saptowati mewakili IPK Indonesia beserta peserta  aspirasi psikolog klinis pada acara uji publik RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi di Gedung dr. Prakoso Universitas Sebelas Maret Surakarta belum lama ini.
Ketua IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah Gones Saptowati mewakili IPK Indonesia beserta peserta aspirasi psikolog klinis pada acara uji publik RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi di Gedung dr. Prakoso Universitas Sebelas Maret Surakarta belum lama ini. /doc. IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah

BANJARNEGARAKU -  Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia meminta pengaturan psikolog klinis dikecualikan dalam Rancangan Undang Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

Ketua IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah Gones Saptowati mewakili IPK Indonesia menyampaikan aspirasi psikolog klinis pada acara uji publik RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi di Gedung dr. Prakoso Universitas Sebelas Maret Surakarta belum lama ini.

Secara esklusive  kepada tim banjarnegaraku.com Gones Saptowati Ketua IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah menuturkan, kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan lembaga yang dianggap terkait dengan Rencana Undang Undang Pendidikan dan layanan psikologi termasuk IPK Indonesia.

Baca Juga: Penting! Pengelolaan Dana BOS Harus Sesuai Aturan, Berikut Selengkapnya

“Uji publik ini diselenggarakan oleh Panja RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi di Komisi X DPR RI,” ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, tujuan uji publik tersebut yakni menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai pihak terhadap RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi yang akan disahkan.

“Pengecualian pengaturan psikolog klinis dari pengaturan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi merupakan sikap dari IPK Indonesia sebagai organisasi profesi Psikolog Klinis di Indonesia,” lanjut Gones

Baca Juga: Hendak Bepergian, Prakiraan Cuaca di Salatiga Hari Ini, Senin 6 Juni 2022, Siang hingga Sore Hujan Ringan

Menurut aturan yang ada, Psikolog klinis adalah tenaga kesehatan yang telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis serta beberapa peraturan lainnya.

“Draft RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi tersebut tidak selaras dengan peraturan perundangan yang sudah ada sebelumnya terkait pendidikan tenaga kesehatan, standar layanan tenaga kesehatan, pendaftaran dan perizinan tenaga kesehatan, termasuk dalam pengaturan organisasi profesi tenaga kesehatan,” terangnya.

Terlebih pendidikan profesi psikologi dalam draft RUU PLP tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dimana dalam draft RUU PLP, Pendidikan profesi dikunci hanya bisa diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi.

Baca Juga: Hendak Bepergian, Prakiraan Cuaca di Pemalang Hari Ini, Senin 6 Juni 2022, Sore Terjadi Hujan Ringan

“Padahal dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pendidikan profesi dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan bekerja sama berbagai pihak antara lain kementerian, LPNK (Lembaga Pemerintah Non Departemen) dan atau organisasi profesi,” tegasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, Istilah induk organisasi profesi dalam draft RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi merupakan istilah yang tidak lazim karena organisasi profesi selazimnya adalah organisasi dengan satu profesi homogen bukan sebuah perkumpulan organisasi profesi yang heterogen.

“Saat ini psikolog klinis telah memiliki satu organisasi profesi homogen yaitu Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia yang didirikan atas amanat UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: Hendak Bepergian, Prakiraan Cuaca di Temanggung Hari Ini, Senin 6 Juni 2022, Siang hingga Sore Turun Hujan

Sementara secara hirarkinya IPK Indonesia di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) dan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) diterbitkan oleh Pemerintah, bukan dari organisasi Psikologi.

“Registrasi dan penerbitan perizinan Tenaga Kesehatan merupakan kewenangan pemerintah, sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari tindakan malpraktik,” lanjut Gones.

Sementara dalam draft RUU PLP, Surat Tanda Registrasi berlaku sekaligus menjadi surat izin praktik yang diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan psikologi, padahal fungsi dan tujuan keduanya berbeda sementara perizinan profesi lazimnya diterbitkan oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan publik dari praktik-praktik yang membahayakan warga negaranya.

Baca Juga: Hendak Bepergian, Prakiraan Cuaca di Semarang Hari Ini, Senin 6 Juni 2022, Siang Terjadi Hujan Ringan

“RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi psikolog klinis karena hanya registrasi STR psikolog yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan saja yang dikecualikan,” tegasnya.

Sementara itu,sebagai tenaga kesehatan, pengaturan psikolog klinis harus tunduk pada semua peraturan dan perundang-undangan rumpun kesehatan yang sudah ada.

Terkait adanya induk organisasi profesi psikolog klinis, IPK Indonesia secara tegas dan konsisten menolak berada di bawah Himpunan, Organisasi Masyarakat (ormas), maupun Organisasi Profesi lainnya untuk menghindari potensi terjadinya konflik kepentingan, kebingungan, dan ketidakpastian hukum dalam praktik layanan psikologi klinis di masyarakat.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x