Sebanyak 598 Orang Terima SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap II Kabupaten Kebumen

- 10 Juni 2022, 07:04 WIB
Sebanyak 598 Orang Terima SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap II Kabupaten Kebumen
Sebanyak 598 Orang Terima SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap II Kabupaten Kebumen /Teguh/banjarnegaraku

BANJARNEGARAKU – Suasana Pendopo Kabumian Kabupaten Kebumen Jumat, 10 Juni 2022 didatangi 598 guru SD dan SMP.

Guru SD dan SMP sebanyak 598 ini bukan melakukan demo akan tetapi menerima SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap II Kabupaten Kebumen tahun 2022.

Penyerahan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahap II berjumlah 598 orang yang terdiri dari 464 guru Sekolah Dasar (SD) dan 134 orang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga: Breaking News! Eril Anak Ridwan Kamil Ditemukan, Simak Penjelasan Lengkapnya

"Alhamdulilah hari ini adalah suasana yang dinanti, sejak 2012 menjadi guru honorer di SD Negeri Banjarsari dan lolos seleksi PPPK tahun 2021 dan hari ini penyerahan SK," ungkap Azwar Annas salah satu Guru penerima SK PPPK di pangkalan SD Negeri 2 Sidayu.

Menindaklanjuti surat edaran Nomor 005/86 Selasa, 7 Juni 2022 dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia perihal Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap II tahun 2022.

Baca Juga: Mengenal Sosok Nugroho Aldi, Peraih Medali Emas Kejuaraan Nasional Pencak Silat Magelang Championship 2022

Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap II dilaksanakan di Pendopo Kabumian Rumah Dinas Bupati Kebumen.

Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap II Jumat, 10 Juni 2022 Pukul 06.30 WIB sampai dengan selesai.

Baca Juga: Cetak Sejarah! Hasil Pertandingan Kuwait Vs Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2023

Peserta Lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahap II berjumlah 598 orang yang terdiri dari 464 guru Sekolah Dasar dan 134 orang guru Sekolah Menengah Pertama.

Adapun ketentuan bagi peserta yang akan menerima SK untuk mengenakan Baju warna Putih, Celana Panjang atau Rok Hitam, berdasi hitam (panjang untuk pria, kupu-kupu untuk wanita) bersepatu hitam dan kaos kaki hitam.

Baca Juga: Breg! Dapur Milik Salah Seorang Warga Sokanandi Banjarnegara Ambruk, Berikut Selengkapnya

Bagi yang berjilbab, mengenakan kerudung warna Hitam, Tidak mewakilkan, Hadir 15 Menit sebelumnya untuk mengisi daftar hadir dan gladi.

Semoga Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap II Kabupaten Kebumen tahun 2022 menjadi penyemangat tersendiri bagi guru SD dan SMP setelah sekian lama ditunggu.***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah