BANJARNEGARAKU - Perkara tindak pidana korupsi pada PDAM Kabupaten Banjarnegara, memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Pelaku atas nama SR (52 Tahun) selaku mantan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara, kasusnya kini memasuki tahap persidangan.
Prsidangan perkara tindak pidana korupsi pada PDAM Kabupaten Banjarnegara, berlangsung di Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Semarang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH MH menerangkan, sidang perdana digelar secara online dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum yang digelar pada Selasa, 14 Juni 2022.
Sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai oleh Joko Saptono SH MH bersama dua hakim anggota dalam perkara tersebut.
Terdakwa SR (52 Tahun) merupakan mantan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara,
SR (52 Tahun) menjadi terdakwa dalam perkara ini, terkait dugaan penyelewengan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan serta pembelian pipa dan aksesoris.
Baca Juga: Pancasila Merupakan Ideologi yang Nyata, Ini Kata Budayawan Agus Sukoco