Seperti diketahui terdakwa SR melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 126.675.968,- saat proses penyidikan sesaat sebelum dilakukan penahanan terhadap terdakwa.
Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH melanjutkan, persidangan terhadap terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas-IA Semarang akan melanjutkan pekan depan, Selasa 21 Juni 2022.
Sekaligus penunjukkan Penasihat Hukum terhadap terdakwa serta kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan Penuntut Umum.***