Dugaan penyelewengan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan dari pegawai pada PDAM Banjarnegara, yang tidak disetorkan atau tidak dibayarkan dari tahun 2016 sampai tahun 2017.
Diketahui bahwa PDAM Kabupaten Banjarnegara mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
PDAM Kabupaten Banjarnegara mempunyai kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan dari gaji yang diterima pegawai.
Baca Juga: Ivan Gunawan dan Desy Ratnasari Kencan Bareng, Netizen Doakan Mereka Berjodoh
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan tugas terdakwa SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian, namun terdakwa SR tidak melakukan pembayaran melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.
Kemudian PDAM Kabupaten Banjarnegara melaksanakan pembelian pipa dan aksesoris pengeluaran uang untuk membayar pembelian pipa dan aksesoris tersebut telah dilaksanakan dengan voucher pengadaan pipa dan cek.
Namun terdakwa SR belum membayarkan kepada rekanan serta belum membayarkan pajak.
Baca Juga: Amalkan! Puasa Ayyamul Bidh Berikut Tata Cara, Bacaan Niat dan Keutamaannya
Terdakwa SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian pada periode tersebut dalam pemeriksaan di penyidikan mengakui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan terdakwa SR mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Daerah Kabupaten Banjarnegara pada PDAM Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 126.675.968,- sebagaimana Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara.