Dengan demikian, kini Papua sudah memiliki lima provinsi, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
dikutip dari laman DPR RI, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pemekaran ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih.
“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” jelasnya
Baca Juga: Serius Tekan Penyebaran PMK, Ini yang Dilakukan Pemkab Banjarnegara
Dengan pengesahan itu, maka sah pula ibu kota dari masing-masing provinsi yang sudah disahkan.
Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke.
Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.
Baca Juga: Vaksinasi Ternak Targetkan 1.200 Ekor Sapi di Banjarnegara, Begini Selengkapnya
Puan Maharani mengatakan pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektiviyas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini,” ucapnya.