Baca Juga: Contoh Soal UAS, UKK dan PAT SBdP Tema 8 kelas 2 SD MI Semester 2 Disertai Kunci Jawaban
Demikian informasi mengenai tiga provinsi baru yang ada di Indoensiam secara resmi disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI, dengan agenda pengesahkan tiga RUU tentang pembentukan daerah otonom baru Papua menjadi undang-undang.
Dislaimer: artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.Com dengan judul Bukan Lagi 34, Kini Indonesia Punya 37 Provinsi, Apa Saja?.***