Miris! Rumah Mewah Diduga Penerima Bansos di Banjarnegara Digerebek Satpol PP, Berikut Selengkapnya

- 15 Juli 2022, 08:52 WIB
Sugeng Supriyadhi SH Penyidik Satpol PP Banjarnegara saat Memperlihatkan Barang Bukti 200 Liter Ciu
Sugeng Supriyadhi SH Penyidik Satpol PP Banjarnegara saat Memperlihatkan Barang Bukti 200 Liter Ciu /Sugeng/banjarnegaraku.com

BANJARNEGARAKU.COM – Sebanyak 200 liter minuman jenis ciu berhasil disita dan diamankan oleh Satpol PP Banjarnegara pada Kamis 14 Juli 2022.

Penyitaan dilakukan dari salah satu rumah milik warga berinisial SU di kelurahan Krandegan, Kabupaten Banjarnegara.

Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo melalui penyidik Sugeng Supriyadhi mengatakan, dari penyidikan dan penyelidikan petugas mendapati salah satu rumah warga di RT 1 RW 1, Kelurahan Krandegan terdapat aktivitas memperjualbelikan minuman berarkohol jenis ciu.

Baca Juga: Ilmuwan Muda Indonesia Sambangi Sekolah, Berikut Pesanya untuk Generasi Millenials

"Penyitaan sore hari ini merupakan hasil  kerjasama dengan masyarakat Krandegan yang melaporkan kepada kami bawa di wilayahnya ada aktivitas penjualan miras,” ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, dalam kegiatan penggeledehan tersebut pihaknya didampingi tokoh masyarakat dan mendapati 200 liter minuman beralkohol jenis ciu yang disimpan dalam kemasan beberapa jirigen dirumahnya.

“Pelaku berinisal SU merupakan pemain lama yang sudah 3 kali dilakukan pembinaan dengan perkara yang sama,” lanjutnya.

Baca Juga: Apa Itu Minyakita yang Sedang Ramai Diperbincangkan, Berikut Penjelasannya

Mirisnya, dari hasil pemeriksaan awal pelaku SU diduga merupakan penerima bantuan sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara sejak tahun 2022.

“Kondisi perekonomianya sangat mampu dengan rumah permanen dan berlantai 2 dengan berbagai perabot,” jelasnya.

Seperti diketahui, peredaran miras di kabupaten Banjarnegara secara tegas dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 212 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga: Cara Mudah Menghindari Penyadapan dan Kejahatan pada Fitur WhatsApp, Nomor Tiga Sering Kelupaan

“Sebagi upaya penegakan peredaran penjualan minuman keras di Kabupaten Banjarnegara pelaku SU dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimindai keterangan dan akan dilakukan proses hukum sesui aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dislaimer: Artikel ini sudah mengalami perubahan narasi dan judul dari artikel sebelumnya dengan judul Miris! Rumah Mewah Penerima Bansos PKH di Banjarnegara Digerebek Satpol PP, Berikut Selengkapnya.***

Editor: M. Alwan Rifai

Sumber: Kominfo Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x