BANJARNEGARAKU.COM – Program jaminan persalinan, biaya melahirkan ditanggung negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini mengeluarkan aturan terbaru terkait biaya persalinan bagi ibu hamil yang akan ditanggung negara.
Aturan terbaru terkait biaya persalinan bagi ibu hamil yang akan ditanggung negara tersebut tertuang pada Inpres Nomor 5 Tahun 2022, yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022.
Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022 telah menetapkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Baca Juga: Hitungan Dasar Hukum Alam Sri, Lungguh, Dunya, Lara, Pati, Begini Selengkapnya
Namun, menurut Inpres tersebut, aturan ini hanya berlaku ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.
Lantas bagaimana kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai aturan negara?
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.146/HUK/2013 tentang Penerapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, ditulis dalam dua kategori, yakni Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang teregister dan Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister.
Sesuai peraturan tersebut, fakir miskin dan orang tidak mampu teregister memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.