Program Jaminan Persalinan, Biaya Melahirkan Ditanggung Negara! Simak Syarat dan Kriteria Selengkapnya

- 20 Juli 2022, 13:37 WIB
Ilustrasi persalinan: Program Jaminan Persalinan, Biaya Melahirkan Ditanggung Negara! Simak Syarat dan Kriteria Selengkapnya
Ilustrasi persalinan: Program Jaminan Persalinan, Biaya Melahirkan Ditanggung Negara! Simak Syarat dan Kriteria Selengkapnya /Unplash


BANJARNEGARAKU.COM – Program jaminan persalinan, biaya melahirkan ditanggung negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini mengeluarkan aturan terbaru terkait biaya persalinan bagi ibu hamil yang akan ditanggung negara.

Aturan terbaru terkait biaya persalinan bagi ibu hamil yang akan ditanggung negara tersebut tertuang pada Inpres Nomor 5 Tahun 2022, yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022.

Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022 telah menetapkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Baca Juga: Hitungan Dasar Hukum Alam Sri, Lungguh, Dunya, Lara, Pati, Begini Selengkapnya

Namun, menurut Inpres tersebut, aturan ini hanya berlaku ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.

Lantas bagaimana kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai aturan negara?

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.146/HUK/2013 tentang Penerapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, ditulis dalam dua kategori, yakni Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang teregister dan Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister.

Baca Juga: Sedulur Papat Limo Pancer, Kakang Kawah Adi Ari-ari, Memahami Makna Asal Usul Manusia, Berikut Selengkapnya

Sesuai peraturan tersebut, fakir miskin dan orang tidak mampu teregister memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x