Program Jaminan Persalinan, Biaya Melahirkan Ditanggung Negara! Simak Syarat dan Kriteria Selengkapnya

- 20 Juli 2022, 13:37 WIB
Ilustrasi persalinan: Program Jaminan Persalinan, Biaya Melahirkan Ditanggung Negara! Simak Syarat dan Kriteria Selengkapnya
Ilustrasi persalinan: Program Jaminan Persalinan, Biaya Melahirkan Ditanggung Negara! Simak Syarat dan Kriteria Selengkapnya /Unplash

10. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.

11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya.

Baca Juga: Cara Menghitung Weton Menurut Primbon Jawa, Kenali Watak Manusia dari Weton Kata Suhu Padepokan Carang Seket

Sementara kategori kedua perihal fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister terdiri atas.

1. Gelandangan

2. Pengemis

3. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil

4. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi

5. Korban Tindak Kekerasan

6. Pekerja Migran Bermasalah Sosial

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah