Baca Juga: Manfaat Kamijara atau Sereh Bagi Kesehatan, Ini Kata Praktisi Kesehatan dr Agus Ujianto Selengkapnya
7. Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana
8. Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial
9. Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan
10. Penderita Thalasemia Mayor
Baca Juga: Manfaat Kelor! Ini Kata dr Agus Ujianto, Daun Ajaib yang Mampu Menyeimbangkan Metabolisme Tubuh
11. Penderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Dengan demikian, hanya masyarakat dengan golongan dan kategori di atas yang menjadi syarat biaya melahirkan ditanggung oleh negara sesuai dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2022.
Dislaimer: artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.Com dengan judul Syarat Lengkap agar Biaya Melahirkan Ditanggung Negara Sesuai Aturan Jokowi.***(Yudianto Nugraha)