Program Jaminan Persalinan, Biaya Melahirkan Ditanggung Negara! Simak Syarat dan Kriteria Selengkapnya

- 20 Juli 2022, 13:37 WIB
Ilustrasi persalinan: Program Jaminan Persalinan, Biaya Melahirkan Ditanggung Negara! Simak Syarat dan Kriteria Selengkapnya
Ilustrasi persalinan: Program Jaminan Persalinan, Biaya Melahirkan Ditanggung Negara! Simak Syarat dan Kriteria Selengkapnya /Unplash

Baca Juga: Manfaat Kamijara atau Sereh Bagi Kesehatan, Ini Kata Praktisi Kesehatan dr Agus Ujianto Selengkapnya

7. Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana

8. Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial

9. Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan

10. Penderita Thalasemia Mayor

Baca Juga: Manfaat Kelor! Ini Kata dr Agus Ujianto, Daun Ajaib yang Mampu Menyeimbangkan Metabolisme Tubuh

11. Penderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Dengan demikian, hanya masyarakat dengan golongan dan kategori di atas yang menjadi syarat biaya melahirkan ditanggung oleh negara sesuai dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2022.

Dislaimer: artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.Com dengan judul Syarat Lengkap agar Biaya Melahirkan Ditanggung Negara Sesuai Aturan Jokowi.***(Yudianto Nugraha)

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah