“Doa bersama dan aksi di muka umum bertujuan untuk menjaga wilayah mereka dari ancaman kerusakan lingkungan, kemanaan dan kenyamanan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Dafiq warga desa Bakal menuturkan meskipun proyek PLTP tidak berada di desa mereka dikhawatirkan dampak bahayanya sampai ke desa Bakal karena proyek PLTP Dieng 2 hanya berjarak 200 meter dari mata air Sethulu.
“Mata air Sethulu merupakan sumber kehidupan warga di lingkungan sekitar desa kami,” ujarnya.
Lebih jauh dia menambahkan, pembangunan PLTP di wilayah Dieng menjadi sumber ketakutan warga karena akibat yang akan ditimbulkan nantinya.
“Sejak keberadaan PLTP Dieng kerusakan sudah terlihat, salah satunya rasa air yang sudah berubah dan tidak layak untuk dikonsumsi lagi,” lanjutnya.
Ditambahkan, kebocoran gas H2S pada 12 Maret 2022 kemarin mengakibatkan 1 pekerja meninggal dunia dan 6 lainnya keracunan.
Dalam catatan lainnya pernah terjadi ledakan pipa pada tahun 2007 dan 2016 yang juga memakan korban jiwa.
Padahal masyarakat mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin Undang-Undang pasal 28 H ayat 1.
Baca Juga: Diduga Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Marah Besar.. Begini Selengkapnya