Polri Tetapkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka! Dijerat Pasal...

- 19 Agustus 2022, 15:48 WIB
Polri Tetapkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka! Dijerat Pasal...
Polri Tetapkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka! Dijerat Pasal... /ANTARA

Lalu, Pasal 55 KUHP berbunyi, Ayat (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Lestarikan Budaya Lengger, Desa Janti Wonosobo Adakan Wisuda Lengger

Ayat (2) terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Disclaimer: artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Polisi: Putri Candrawathi Istri Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x