Dengan fasilitasi dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sejak tahun 2020 serta dukungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui DintankanKP, Disperindagkop UKM dan Baperlitbang serta stakeholder lainnya.
Dokumen Deskripsi Indikasi geografis Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara yang merupakan syarat untuk bisa mendapatkan sertifikat indikasi geografis.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik.
Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Terima Kunjungan Delegasi Palang Merah Jepang
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan.
Adapun tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Sertifikat Indikasi geografis (IG) merupakan titik tolak bagi pemerintah daerah untuk bisa tetap mempertahankan dan meningkatkan kualitas produk IG dan Masyarakat Perlindungan Indikasi geografis (MPIG) harus tetap dibina untuk terus melindungi kekhasan produk dan lingkungan sekitarnya.
Kopi arabika Dieng Banjarnegara dihasilkan dari pertanaman kopi arabika yang dikembangkan di 7 kecamatan di wilayah Kabupaten Banjarnegara yang memiliki ketinggian di atas 900 mdpl.
Adapun ke 7 Kecamatan tersebut yaitu kecamatan Pagentan, Kalibening, Wanayasa, Pejawaran, Karangkobar, Batur dan Pandanarum.***