Baca Juga: Viral! Jembatan Sungai Serayu Penghubung Purbalingga-Banjarnegara Amblas
Adapun para tersangka yakni AS (43) warga Bandingan Kecamatan bawang, I (13) masih dibawah umur warga Babadan Pagentan tidak ditahan, MDS (30) warga Rakitan Madukara.
Kemudian IS (43) warga Pagedongan, AN (18) warga Dieng Kulon Batur, ES (38) warga Wanayasa, N (31) warga Paninggaran Pekalongan, BR (30) warga Selanegara Banyumas.
Tiga tersangka selanjutnya yakni SA (44) warga Punggelan, AK (44) dan AS (38) warga Panggung Rejo Pasuruan.
"Sementara barang bukti hasil pencurian secara simbolis kami berikan kembali kepada korban," lanjut Kapolres.
Baca Juga: Mantap! KPK Ajak UIN Walisongo Semarang Ciptakan Lulusan Berintegritas
Pihaknya juga menjelaskan sebanyak 8 unit sepeda Motor, 3 unit mobil 3 dan 28 buah sarana yang digunakan para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.***