Disamping itu, pihaknya menekankan agar berbagai pengalaman penetapan dapat dishare agar dapat menjadi pertimbangan yang realistis.
“Nah kalau ini bisa dishare dari banyak pengalaman yang ada di seluruh Indonesia dan provinsi harapan kita sebenarnya sebaiknya berapa sih yang paling realistis,” lanjutnya.
Pertimbangan tersebut yang nantinya akan menghidari adanya gap yang besar antara permintaan buruh dan pengusaha.
Di sisi lain, lanjut Ganjar, pertimbangan yang diambil dengan melihat sisi pertumbuhan Ekonomi dan inflasi akan menghasilkan titik tengah.
Baca Juga: Diduga Korupsi, Oknum Kepala Desa di Batang Diciduk Petugas Kejaksaan Negeri
Gubernur Ganjar Pranowo juga masih berharap Kemendagri akan mereview kembali penggunaan PP No 36 tahun 2021 tersebut.
Hal tersebut dinilai sangat penting karena kondisi sosiologis masyarakat harus diperhatikan dan saat ini telah jauh berbeda.
“Apa yang dilakukan oleh Kemendagri ini cukup bisa membantu dalam rangka mendesiminasi informasi dan mengetahui aspirasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama,” tegasnya.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Berikan Santunan Jaminan Kematian Rp84 Juta, Ahli Waris: Sangat Membantu
Ketika ditanya apakah akan tetap menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 sebagai pedoman penetapan upah, Ganjar menegaskan PP adalah bagian dari peraturan yang harus ditaati.***