Soal Penetapan Upah Minimum, Ganjar Pranowo Bocorkan Secara Blak-Blakan

- 26 Oktober 2022, 11:37 WIB
Ganjar Pranowo Bagi Pengalaman Bagiamana Strategi Penetapan Upah Minimum Jateng ke Disnaker se Indonesia
Ganjar Pranowo Bagi Pengalaman Bagiamana Strategi Penetapan Upah Minimum Jateng ke Disnaker se Indonesia /

BANJARNEGARAKU.COM - Mendekati akhir tahun adalah sat yang dinanti bagi para pekerja dan berharap UMK yang ditetapkan dan disepakati menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Penetapan Upah Minimum tidaklah mudah, karena memerlukan komunikasi dengan berbagai pihak yang saling terkait.

Hal tersebut dikemukakan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai Pertemuan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum diikuti Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Inspektorat dan Biro Hukum Tk Provinsi se Indonesia di Gets Hotel pada Selasa 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Menuju Sekolah Unggul, SMKN 1 Kandeman Batang Undang Ilmuwan dari Banjarnegara

Lebih lanjut Ganjar Pranowo berbagi pengalaman caranya dalam menetapkan Upah Minimum 2023 dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021. 

Menurutnya, Jawa Tengah memiliki banyak indikator yang menjadikan pertimbangan untuk menentukan besaran Upah Minimum.

“Kita berbagi pengalaman dan tentu saja tidak cukup mudah karena PP kemarin formulanya udah baku ya, sehingga tinggal melaksanakan,” ujarnya.

Adapun beberapa indikator yang menjadikan bahan pertimbangan antara lain dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, utamanya para buruh serta pengusaha.

Baca Juga: Benih Pramuka Garuda Tumbuh Subur Dibawah Rintik Hujan, Banjarnegara Semakin Membara

Disamping itu, pihaknya menekankan agar berbagai pengalaman penetapan dapat dishare agar dapat menjadi pertimbangan yang realistis.

“Nah kalau ini bisa dishare dari banyak pengalaman yang ada di seluruh Indonesia dan provinsi harapan kita sebenarnya sebaiknya berapa sih yang paling realistis,” lanjutnya.

Pertimbangan tersebut yang nantinya akan menghidari adanya gap yang besar antara permintaan buruh dan pengusaha.

Di sisi lain, lanjut Ganjar, pertimbangan yang diambil dengan melihat sisi pertumbuhan Ekonomi dan inflasi akan menghasilkan titik tengah.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Oknum Kepala Desa di Batang Diciduk Petugas Kejaksaan Negeri

Gubernur Ganjar Pranowo juga masih berharap Kemendagri akan mereview kembali penggunaan PP No 36 tahun 2021 tersebut.

Hal tersebut dinilai sangat penting karena kondisi sosiologis masyarakat harus diperhatikan dan saat ini telah jauh berbeda.

“Apa yang dilakukan oleh Kemendagri ini cukup bisa membantu dalam rangka mendesiminasi informasi dan mengetahui aspirasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama,” tegasnya.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Berikan Santunan Jaminan Kematian Rp84 Juta, Ahli Waris: Sangat Membantu

Ketika ditanya apakah akan tetap menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 sebagai pedoman penetapan upah, Ganjar menegaskan PP adalah bagian dari peraturan yang harus ditaati.***

 

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah