Dengan demikian, SiGapLapor bisa menggambarkan ke masyarakat terkait akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perkara pidana maupun administrasi.
"Nah, itu yang perlu diberitahu ke masyarakat. Kemudian jika sampai putusan pengadilan, maka putusannya pun bisa diakses oleh masyarakat," kata Bagja.
Terkait mekanisme pelaporan di SiGapLapor sama saja dengan aturan sebelumnya seperti 7 hari semenjak diketahui oleh pelapor harus dilaporkan.
Hanya saja media pelaporan secara digital perlu diperhatikan karena pelaporan membutuhkan bukti-bukti yang nantinya diperkuat dengan hard copy.
Baca Juga: Relawan PMI Purbalingga Dapat Surat Cinta dari Pengungsi di Desa Tlahap Lor
Misalnya, bukti berupa foto dan video bisa diinput, tetapi lebih baik juga diantarkan karena ada potensi gangguan seperti tiba-tiba down saat mengirim.
"Itu banyak kejadian, cuman dikira kita tidak bekerja, laporannya tidak ada, cuman laporan tanpa alat bukti, tentu akan kita telusuri," pungkas Bagja.***