Bawaslu Luncurkan SiGapLapor, Pelanggaran Pemilu Kini Bisa Dilaporkan Via Aplikasi! Selengkapnya

- 6 November 2022, 08:52 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja diwawancarai jurnalis usai launching aplikasi SiGapLapor di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta,  Senin, 31 Oktober 2022
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja diwawancarai jurnalis usai launching aplikasi SiGapLapor di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022 /Arif Rahman/Dok. Istimewa

Dengan demikian, SiGapLapor bisa menggambarkan ke masyarakat terkait akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perkara pidana maupun administrasi.

Baca Juga: Latihan Soal dan Kunci Jawaban IPS Kelas 6 SD MI, Pengaruh Masyarakat Ekonomi ASEAN dalam Kehidupan Masyarakat

"Nah, itu yang perlu diberitahu ke masyarakat. Kemudian jika sampai putusan pengadilan, maka putusannya pun bisa diakses oleh masyarakat," kata Bagja.

Terkait mekanisme pelaporan di SiGapLapor sama saja dengan aturan sebelumnya seperti 7 hari semenjak diketahui oleh pelapor harus dilaporkan.

Hanya saja media pelaporan secara digital perlu diperhatikan karena pelaporan membutuhkan bukti-bukti yang nantinya diperkuat dengan hard copy.

Baca Juga: Relawan PMI Purbalingga Dapat Surat Cinta dari Pengungsi di Desa Tlahap Lor

Misalnya, bukti berupa foto dan video bisa diinput, tetapi lebih baik juga diantarkan karena ada potensi gangguan seperti tiba-tiba down saat mengirim.

"Itu banyak kejadian, cuman dikira kita tidak bekerja, laporannya tidak ada, cuman laporan tanpa alat bukti, tentu akan kita telusuri," pungkas Bagja.***

 

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Jurnal Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x