Bawaslu Luncurkan SiGapLapor, Pelanggaran Pemilu Kini Bisa Dilaporkan Via Aplikasi! Selengkapnya

- 6 November 2022, 08:52 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja diwawancarai jurnalis usai launching aplikasi SiGapLapor di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta,  Senin, 31 Oktober 2022
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja diwawancarai jurnalis usai launching aplikasi SiGapLapor di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022 /Arif Rahman/Dok. Istimewa

"Sampai sekarang kita tidak temukan yang exact-nya berapa. Jadi agak kebingungan di situ. Ini berapa sih sebenarnya. Ini yang perlu kita rumuskan bareng-bareng," jelas Bagja.

SiGapLapor juga merupakan ajang kolaborasi sekaligus pertemuan data dan informasi antara kepolisian RI, Kejaksaan, dan Bawaslu untuk sistem informasi pidana pemilu.

"Inilah kami harapkan bisa diakses masyarakat," kata Bagja.

Baca Juga: Liburan ke Serulingmas Zoo Banjarnegara Bakal Disambut Roxie dan Sengwon

Guna menunjang kinerja, SiGapLapor tentu membutuhkan kesiapan, diantaranya pemenuhan perangkat teknologi di seluruh Bawaslu se-Indonesia.

Berikutnya kesiapan SDM sebagai operator SiGapLapor, dan petunjuk teknis penggunaan SiGapLapor serta dukungan sarana dan prasarana lainya.

Jurnalmedan.com mencoba untuk mengecek platform SiGapLapor di PlayStore dan AppStore namun belum tersedia.

Baca Juga: Kerja Sama ASEAN dalam Bidang Pendidikan dan Manfaatnya, Latihan Soal dan Kunci Jawaban IPS Kelas 6 SD MI

"(SiGapLapor) sudah bisa download, tetapi kan tentu ini launching pertama tentu akan kita lihat ada trouble atau tidak nantinya," kata Bagja.

Masyarakat bisa memantau proses perjalanan perkara pidana melalui SiGapLapor seperti sudah sampai mana, proses dan tahap klarifikasinya, sidang ke berapa dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Jurnal Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x