Dikatakan oleh kuasa hukum, jika tudingan Richard Lee mengenai adanya beking kuat di belakang kliennya adalah benar, maka kasus yang melibatkan sang dokter kecantikan dengan Kartika Putri tidak akan berjalan hingga berlarut-larut.
“Kalau memang Kartika Putri kuat dibeking sedemikian rupa, wah itu satu atau dua bulan sudah berjalan,” kata Ryan Pranada.
Dan sebelumnya, Richard Lee memenangkan putusan Pra Peradilan melawan Kartika Putri atas kasus pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dan mencuat setelah Richard Lee melakukan ulasan terhadap sebuah produk kecantikan skincare lokal yang di-endorse oleh Kartika Putri.
Baca Juga: Pemdes Bojongsari Luncurkan Pelayanan Masyarakat Jemput Bola
Baca Juga: Para Calon Kades Wajib Wujudkan Pilkades Kondusif, Sudah Deklarasi dan Tandatangan Komitmen Bersama
Dalam ulasannya tersebut, Richard Lee mengungkap bahwa dia sudah melakukan uji laboratorium.
Dari hasil uji laboratorium, Richard Lee mengaku menemukan bahan berbahaya dalam kandungan skincare lokal tersebut hingga menyarankan Kartika Putri untuk tidak sembarangan menerima endorse.
Akibatnya, pemilik brand skincare lokal tersebut tidak terima dan membuat klarifikasi bersama dengan Kartika Putri.