BANJARNEGARAKU.COM - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022, dimana saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi faktual.
Adapun tahapan Pemilu 2024, berlangsung sejak 14 Juni 2022 dan akan berakhir pada 20 Oktober 2024, sesuai PKPU No 3 tahun 2022.
Mengenai tahapan Pemilu 2024, lantas kapan kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan? serta apa sanksi kalau kampanye diluar jadwal, selengkapnya terangkum pada artikel berikut ini.
Baca Juga: UPDATE! 23 November 2022, KPU Banjarnegara Rilis Rekap Pendaftaran Calon Anggota Badan Adhoc 'PPK'
Dikutip banjarnegaraku.com melalui instagram @bawaslu_banjarnegara, pada rubrik unggahan Paham Regulasi yang diunggah Rabu 23 November 2022, adapun kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Berikut isi unggahan foto pada instagram @bawaslu_banjarnegara.
Kapan si kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan?
-Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Lalu kalau kampanye diluar jadwal apa sanksinya?
Kampanye
Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
Sementara Pasal 276 Ayat 2 merupakan pengaturan waktu atas bentuk kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta rapat terbuka yang hanya bisa dilakukan selama 21 hari sebelum dimulainya masa enang.
Ayo Awasi Bersama Pemilu 2024!
Demikian informasi mengenai kapan kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan? serta apa sanksi kalau kampanye dilakukan diluar jadwal, semoga bermanfaat.***