Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022, Masa Sanggah Dimulai Hari Ini

- 16 Januari 2023, 14:14 WIB
Ilustrasi PPPK Non Guru.  Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022, Masa Sanggah Dimulai Hari Ini
Ilustrasi PPPK Non Guru. Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022, Masa Sanggah Dimulai Hari Ini /Tangkap layar/Instagram @bkngoidofficial

BANJARNEGARAKU.COM - Bagi peserta yang telah mengikuti masa pendaftaran, tapi ternyata dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kemenag 2022. Hari Ini 16 Januari 2023 dibuka Masa sanggah bagi peserta.

Peserta tidak lulus seleksi administrasi diberikan waktu masa sanggah dan dapat diajukan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, total ada 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi Calon PPPK Kemenag 2022.

Baca Juga: Resmi Terbentuk! Suardiman Terpilih jadi Ketua AGSI Provinsi Papua Tengah

“Malam ini proses seleksi administrasi selesai. Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi,” tegas Nizar di Jakarta, Minggu, 15 Januari 2023.

Sedangkan, Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon PPPK 2022 yang tertuang dalam pengumuman Kementerian Agama tertanggal 15 Januari 2023 dengan nomor P-0194/SJ/B.II.2/KP. 00.1. /01/2023.

Dikutip Banjarnegaraku.com dari laman resmi kemenag.go.id, Nizar menegaskan bahwa pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Gunung Dieng Terus Alami Peningkatan, Terbaru Kadar Gas CO2 di Kawah Timbang Meningkat

Selanjutnya Nizar juga mengingatkan bahwa masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi.

Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

“Panitia Seleksi Calon PPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar,” ungkap Nizar.

Baca Juga: Ratusan Pesepeda Lintas Komunitas Ikuti Gowes Ahad Manis 'Gomanis', Ini Selengkapnya

Adapun hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023.

Demikian informasi mengenai masa sanggah peserta yang tidak lulus seleksi administrasi calon PPPK Kemenag 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x