Ini Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol, Djoko Setijowarno: Mulai dari Pengemudi Mengantuk, Over Speed, hingga...

- 26 Maret 2023, 15:45 WIB
Korban kecelakaan di jalan tol
Korban kecelakaan di jalan tol /Dwi Widiyastuti/

 Baca Juga: Ingin Dapatkan Pahala Seperti Sholat di Masjidil Haram, Masjidil Aqsha, dan Masjid Madinah? Lakukan Ini!

Sebanyak 73 persen fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan roda 2 dan roda 3. Sisanya, angkutan barang (12 persen), angkutan orang (bus) 8 persen, mobil penumpang (3 persen), tidak bermotor (2 persen), dan lain-lain (2 persen).

Jalan nasional menyumbangkan rasio kecelakaan per km tertinggi. Rasio kecelakaan lalu lintas per panjang jalan (km) untuk jalan nasional sebesar 0,62. Jalan provinsi 0,46 dan jalan kabupaten/kota 0,10.

Korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang meninggal 67 orang akibat KA ditemper kendaraan dan 335 orang akibat KA ditemper orang. Sementara yang luka berat sebanyak 37 orang akibat KA distemper kendaraan dan 52 orang akibat KA ditemper orang. Yang luka ringan sebesar 55 orang akibat KA ditemper kendaraan dan 23 orang akibat KA ditemper orang.

Jalan tol di Indonesia masih menyumbangkan rasio kecelakaan lalu lintas per km tertinggi. Jalan Tol Cipali adalah jalan tol dengan fatalitas tertinggi di dunia, rata-rata 1 jiwa per km korban. Pelanggaran kecepatan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas tertinggi di Indonesia. Data kecelakaan lalu lintas akibat perilaku pengemudi (Korlantas Polri, 2022), tertinggi karena melampaui batas kecepatan (34 persen). Berikutnya, ceroboh saat berkendara (32 persen), kondisi awal kendaraan (17 persen), melanggar lalu lintas (7 persen), melakukan aktivitas lain (6 persen), dan gagal memberi isyarat (4 persen).

Tingginya jumlah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang melampaui batas kecepatan. Data Korlantas Polri (2022), tahun 2017 tercatat 8.925 kendaraan, tahun 2018 (10.315 kendaraan), tahun 2019 (11.503 kendaraan), tahun 2020 (9.995 kendaraan) dan tahun 2021 sebanyak 9.894 kendaraan.

Di samping itu., masih lemahnya pengawasan terhadap kendaraan logistik. Data yang terkumpul dari sejumlah jembatan timbang yang dioperasikan Ditjenhubdat, Kemenhub (2021) , menyebutkan pemeriksaan terhadap kendaraan logistik yang tidak melanggar 88 persen, sedangkan yang melanggar 12 persen. Pelanggaran tertinggi adalah daya angkut sebanyak 67,7 persen, kemudian kelengkapan dokumen (29,02 persen), tata cara muat (2,1 persen), persyaratan teknis (0,7 persen), dan dimensi (0,5 persen).

Upaya menekan fasilitas


Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memperkirakan sekitar 80 persen kecelakaan disebabkan oleh kelelahan. Sebelum menempuh perjalanan jauh, sebaiknya beristirahat dengan cukup. Kalau di tengah perjalanan merasa lelah, langsung mencari tempat istirahat terdekat dan beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x